Berdasar Permendiknas No. 22 tahun 2006, Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi tersebut tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri.
Untuk uraian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Matematika mulai dari SD, SMP/MTs, dan SMA/MA dapat dilihat sebagai berikut.
1. Standar kompetensi dan kompetensi dasar Matematika SD/MI.
2. Standar kompetensi dan kompetensi dasar Matematika SMP/MTs.
3. Standar kompetensi dan kompetensi dasar Matematika SMA/MA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar